Pembunuh bocah dalam kardus didakwa hukuman mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Agus dengan pasal berlapis yakni tiga pasal yang mengancamnya dihukum mati.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Pembunuh bocah dalam kardus didakwa hukuman mati
Rekonstruksi pembunuhan bocah dalam kardus. ©2015 Merdeka.com/Muchlisa Choiriah

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus mutilasi bocah NF (9) yang dimasukkan ke dalam kardus. Sidang dengan terdakwa Agus Darmawan tertunda satu pekan lantaran terdakwa tidak didampingi kuasa hukum.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar tertutup di ruang VIII Purwoto Gandasubrata. Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB itu molor 2 jam lantaran terdakwa baru tiba di PN Jakarta Barat sekitar pukul 14.45 WIB.

"Dia didakwa pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, lalu pasal 338 KUHP dan, 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun," ujar Kepala Pengadilan Jakarta Barat Reda Manthovani dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta Barat, Kamis (2/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Agus dengan pasal berlapis yakni tiga pasal yang mengancamnya dihukum mati. Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, hakim pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Pada sidang yang digelar kurang dari 30 menit tersebut, tampak hadir keluarga korban. Namun, ibu korban dan kuasa hukumnya enggan berkomentar dan langsung meninggalkan ruang sidang.

Saat merdeka.com meminta keterangan lebih lengkap pada pihak pengadilan, mereka enggan memberikannya. Padahal wartawan hanya ingin mengkonfirmasi nama hakim dan jadwal sidang berikutnya. Para petugas di ruang Pidana Umum enggan memberikan data tersebut dengan dalih sudah di luar jam kerja.

Rekomendasi