Sony Sandra (63), pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak di Kediri telah divonis hukuman penjara 19 tahun. YKCI menilai hukuman itu terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan Sony merusak masa depan anak-anak.
Pembina YKCI Bhetania Eden menceritakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap tujuh anak korban pencabulan Sony. Dari tujuh korban tersebut, dua di antaranya diketahui tengah berbadan dua. "Dua hamil," kata Bhetania saat ditemui di Panti Sosial Marsudi Putera (PSMP) Handayani Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/6).
Dua dari tujuh bocah korban pelecehan seksual yang dilakukan Sony dibawa ke Panti Sosial Marsudi Putera (PSMP) Handayani Cipayung. Mereka diantar LSM Brantas dan YKCI.
Dua anak yang sudah diserahkan kepada pihak panti sosial adalah AY (15) dan AP (13).
"Mereka berdua akan disekolahkan di sini, karena lebih aman mereka disini," ujar Bhetania Eden.
Dia menyebut, meski lima korban lainnya tak dibawa ke panti sosial, namun masih dalam pengawasan YKCI. "Namun dua anak kita serahkan ke rumah aman anak di sini. Lima anak lagi di rumah masing-masing di Kediri tapi masih dalam pengawasan kami. Dari lima anak ini," katanya
Dia menambahkan kelima anak yang masih berada di Kediri nantinya juga akan diboyong ke panti sosial tersebut. "Lima anak lagi nanti dalam waktu dekat akan kita bawa. Sedangkan dua anak yang sudah kita bawa akan disekolahkan disini. Mereka (korban) harus tetap melanjutkan sekolahnya," tuturnya.
Pihaknya tidak menerima vonis hukuman penjara terhadap pelaku yang hanya 19 tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan pelaku sudah menghancurkan masa depan anak-anak.
"Dia itu enggak pantas dihukum cuma 19 tahun penjara. Dilihat dari perbuatannya sekali dia pakai minimal tiga orang di sebuah hotel di Kediri," ucapnya.