Polemik gelar HC Megawati, ketua DPR sebut Gus Dur juga tak lulus S1

"Ketika dulu Gus Dur kan juga tidak tamat S1, tapi siapa yang tidak percaya dengan kapasitas Gus Dur?" ujar Akom.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Polemik gelar HC Megawati, ketua DPR sebut Gus Dur juga tak lulus S1
Megawati dapat gelar Doktor Honoris Causa. ©2016 Merdeka.com/Astri Agustina

Beberapa hari yang lalu, mantan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri baru saja mendapat gelar doktor honoris causa atau gelar doktor kehormatan. Gelar tersebut dianugerahkan oleh Universitas Padjajaran (Unpad) karena Megawati telah berkontribusi di bidang politik dan pemerintahan. Namun penyematan gelar kehormatan tersebut menuai polemik. Hingga muncul petisi online di Change.org berjudul 'Menolak gelar doktor honoris causa Megawati SP'. Megawati dianggap tak pantas menerima gelar tersebut karena tak lulus jenjang S1. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR‎ Ade Komarudin membandingkan Megawati dengan mantan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dia mengklaim Gus Dur juga tidak lulus jenjang S1. "Ketika dulu Gus Dur kan juga tidak tamat S1, tapi siapa yang tidak percaya dengan kapasitas Gus Dur? Luar biasa, itu jadi jangan permasalahan hal itu‎," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/5). ‎Dia menyatakan bahwa bagus jika Megawati mendapat gelar kehormatan. Meski pada pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21 tahun 2013, diatur beberapa syarat bagi calon penerima gelar doktor kehormatan. Beberapa di antaranya yaitu memiliki gelar akademik paling rendah Sarjana (S1) atau setara dengan level 6 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Namun Ade menyatakan bahwa gelar kehormatan tak perlu minimal S1."Kalau honoris causa itu penghargaan akademik kepada yang punya dedikasi tinggi untuk bangsa dunia, jadi gelar apapun tidak pernah ada masalah," tuturnya.Seperti diketahui, berdasarkan pasal 5 huruf (f) Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Lulusan diploma 4, sarjana terapan, atau sarjana yang dianggap setara dengan jenjang 6.‎Selain itu, diatur pula mekanisme pemberian gelar doktor kehormatan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permendikbud Nomor 21 tahun 2013. Pertama yang harus dilakukan ialah senat perguruan tinggi menilai karya jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar. Kemudian menyampaikan hasilnya pada pimpinan perguruan tinggi. Setelah itu pimpinan perguruan tinggi melayangkan hasil penilaian kepada menteri pendidikan guna mendapat persetujuan. Sedangkan menteri pendidikan menugaskan direktur jenderal pendidikan perguruan tinggi (Dirjen PT) untuk memeriksanya. ‎Dirjen PT kemudian memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pemberian gelar doktor kehormatan. Jika disetujui maka perguruan tinggi bisa memberikan gelar tersebut dalam sidang senat terbuka.

Rekomendasi