Kuasa Hukum Saipul Jamil bakal persoalkan identitas palsu pelapor

"Ya nantinya DS akan di kenakan tuntutan KUHP pasal 263 dan 266 dengan 7 tahun penjara," kata Kasman.

Adriana Megawati
Oleh Adriana Megawati - Reporter
Kuasa Hukum Saipul Jamil bakal persoalkan identitas palsu pelapor
Sidang Saipul Jamil. ©2016 merdeka.com/adriana megawati

Tim kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji mempersoalkan identitas pelapor DS atas kasus yang menyeret kliennya. Menurut dia, tim kuasa hukum bakal membahas masalah identitas itu dalam sidang. "Ada yang jadi laporan atas keterangan identitas palsu DS. Dan masalah ini akan masuk proses persidangan dan sekarang dalam proses penyidikan. Ya nantinya DS akan di kenakan tuntutan KUHP pasal 263 dan 266 dengan 7 tahun penjara. Undang-Undang perlindungan anak tidak di terapkan," kata Kasman, kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (25/5) sore.Namun, Kasman tidak mau berkomentar banyak terkait jalannya persidangan. Dia hanya menyebut sidang hari ini masih beragendakan pemeriksaan terdakwa."Hari ini pemeriksaan terdakwa saja. Nanti seperti apa hasilnya biar Bang Ipul yang sampaikan seperti apa," tukas dia.Seperti diketahui mantan juri ajang pencarian bakat D'Academy tersebut mendekam dibalik jeruji penjara lantaran adanya laporan dari seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengaku menjadi korban pencabulan.Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2). Ia terjerat pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 290 serta Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar.

Rekomendasi