Geramnya Kapolri disebut larang warga pakai atribut Turn Back Crime

Seorang anggota brimob gadungan dengan bermodalkan kaos Turn Back Crime mencuri sepeda motor.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Geramnya Kapolri disebut larang warga pakai atribut Turn Back Crime
turn back crime. ©2016 interpol.int

'Turn Back Crime', slogan interpol itu kini menjadi tak asing di telinga masyarakat. Slogan tersebut dipopulerkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti diawal masa jabatannya di Polda tipe A itu.Krishna mengajak warga Ibu Kota untuk bersama kepolisian tidak takut memerangi kejahatan. Alhasil, segala atribut berlogo Turn Back Crime pun laris manis dipasaran.Sayangnya, atribut itu disalahgunakan oleh segelintir orang untuk bertingkah arogan di jalanan dan malah melakukan tindak pidana. Seperti yang terjadi di Bandar Lampung.Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan seorang anggota brimob gadungan dengan bermodalkan kaos Turn Back Crime mencuri sepeda motor. "Dengan bermodalkan kaos itu, tersangka berkeliling mencari target anak-anak di bawah umur yang berkendaraan sepeda motor, setelah mendapatkan target, pelaku langsung menanyakan kelengkapan surat kendaraan dan jika tidak ada lalu mengambil sepeda motor tersebut," ungkapnya.Tak lama berselang, Sulistyaningsih mengaku pihaknya mendapatkan surat edaran dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang berisi larangan masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan 'Turn Back Crime'. Ada sanksi tegas jika warga sipil tetap menggunakan atribut tersebut.

"Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil)," kata Sulistyaningsih, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/5).Menurut dia, bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan."Kapolri melarang pengenaan pakaian 'Turn Back Crime' itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan," jelasnya.Jenis baju yang dilarang itu, ia melanjutkan, pakaian berwarna biru dongker bertuliskan 'Turn Back Crime' disertai tulisan polisi atau atribut Polri."Baju jenis itu dikhususkan hanya kepada petugas interpol dan anggota Polri, jadi tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan atribut tersebut," terangnya.Sayangnya, saat dikonfirmasi Kapolri meradang. Ia merasa tak pernah mengeluarkan instruksi tersebut."Tidak ada yang melarang itu, justru kita mensosialisasikan supaya apa pemikiran di masyarakat kita, itu menjadi satu dasar mengingatkan pada kita bahwa kejahatan harus dicegah dan diberantas," tegas Kapolri di Jakarta, Selasa (24/5)."Saya tidak pernah mengatakan begitu, itu hoax. Yang seperti itu harus dicek betul, nggak ada yang seperti itu. Jadi kalau orang itu melakukan kejahatan mau pakai baju polisi pakai kaos bertuliskan TBC tangkap saja, nggak ada urusannya," tegasnya."Nggak, sama (pakai TBC dimata hukum sama). Interpol di Lion Perancis mengapresiasi adanya sosialisai itu. Tolong jelaskan itu bukan uniform dan tidak dilarang oleh polisi, itu kaos biasa sama dengan kaos yang dijual di pasar," tegasnya.

Rekomendasi