Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh tetap berusaha menghadirkan Royani yang diduga sopir sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. KPK menegaskan pemanggilan Royani merupakan strategi penyidik KPK guna menguak kasus suap pengajuan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution (EN)."Royani sampai saat ini masih terus diburu oleh penyidik dan saya ulangi sekali lagi strategis penyidik untuk menghadirkan dia sebagai saksi dalam kasus ini," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Senin (23/5).Dugaan ada pihak pihak yang sengaja menyembunyikan Royani pun menurut Yuyuk akan dilakukan pemeriksaan juga. Meski hingga saat ini KPK masih menunggu itikad baik dari pihak yang sengaja Royani untuk membiarkan pihak bersangkutan untuk diperiksa KPK."Ya sekali lagi itu strategis penyidikan untuk menghadirkan dia (Royani) nanti saja ditunggu," tandasnya.Pemanggilan Royani terkait KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris jenderal mahkamah agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real 7.501, Euro 1.335 dan Rp 354.300.
Kasus suap PN Jakpus, KPK terus buru sopir pribadi sekretaris MA
Upaya menghadirkan Rohani adalah strategi penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
Rekomendasi