Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri langsung mengajukan banding atas vonis hukuman terdakwa kasus persetubuhan terhadap sejumlah anak, Sony Sandra (63), Senin (23/5).Kejari Kabupaten Kediri berharap Pengadilan Tinggi Jawa Timur dapat memberikan hukuman lebih tinggi, dari vonis Pengadilan Kabupaten Kediri. Hari ini, majelis hakim pada PN Kabupaten Kediri mengganjar mantan pemain Persik Kediri itu dengan hukuman sepuluh tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pupuk Firman Priyadi mengatakan, keputusan mengajukan banding diambil selang satu jam, usai amar putusan dibacakan ketua majelis hakim, I Komang Didiek.
"Adapun pertimbangan kejaksaan antara lain karena hukuman terdakwa dinilai belum memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat. Putusan tersebut juga dirasa belum memberikan dampak preventif umum atau pencegahan, sehingga anak-anak belum terlindungi dari ancaman kekerasan dan kejahatan seksual," kata Firman.Firman menyatakan masih menunggu salinan putusan majelis hakim, yang akan dijadikan sebagai bahan menyusun memori banding. Berkas itu nantinya diajukan ke Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Timur, di Surabaya."Kami berharap Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang layak sebagaimana tuntutan jaksa, yang meminta terdakwa diganjar hukuman selama 14 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," tambah Firman.