Mensos minta KY selidiki vonis ringan pemerkosa anak di Kediri

Sony sebelumnya divonis 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mensos minta KY selidiki vonis ringan pemerkosa anak di Kediri
Sidang Soni Sandra. ©2016 Merdeka.com/imam mubarok

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa meminta Komisi Yudisial (KY) menyelidiki vonis sembilan tahun dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kota Kediri kepada pengusaha Sony Sandra. Nama Sony Sandra mendadak ramai diberitakan setelah terbukti mencabuli sejumlah anak di Kota dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur."Saya ketemu seorang anak yang menjadi korban dia, tapi anak itu tidak menjawab apa-apa, sepertinya dia mengalami trauma cukup mendalam, karena itu saya kira KY perlu turun," katanya di sela meresmikan pembukaan Pesantren Kota 'Khadijah' (Putra) di Wonokromo, Surabaya, Minggu (22/5).Menurut Khofifah, KY perlu turun ke Kediri untuk mengecek vonis pelaku alasan majelis hakim memberikan vonis ringan tersebut. "Kalau UU Perlindungan Anak memberi sanksi maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar, tapi hanya kena sembilan tahun dan denda Rp 250 juta, tentu tidak sebanding dengan trauma yang dialami puluhan anak yang menjadi korban," kata dia.Khofifah mengatakan, vonis lebih tinggi seharusnya diberikan karena korban anak-anak dan bisa timbul trauma yang dalam dan berjangka panjang, maka bisa mendapat pemberatan seumur hidup dan hukuman mati. "Jika korban tidak satu anak, maka bisa ditambahkan hukuman kebiri kimiawi, alat deteksi elektronik atau publikasikan identitas," kata Khofifah.Diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyatakan banding, atas putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri terhadap terdakwa kasus pencabulan anak, Sony Sandra. Mereka tidak terima Sony cuma divonis sembilan tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan, pada Kamis (19/4) lalu.Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Benny Santoso, banding dilakukan dengan pertimbangan putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat."Dan satu lagi, putusan tersebut tidak membuat efek jera bagi si pelakunya. Akta banding sudah kita terima, selanjutnya segera membuat memori banding. Segera nanti kita ikuti putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur," kata Benny kepada wartawan, Jumat (20/5).Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota juga telah mendaftarkan permohonan banding, ke panitera Pengadilan Negeri Kota Kediri.Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Mereka menuntut Sony dengan 13 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 16 April 2015, dengan pelapor seorang ibu korban berinisial SP. Dia mengadu Sony telah mencabuli beberapa anak, yakni AK (15), IY (16), NA (16).Sony mencabuli anak-anak sejak Juli 2014 sampai dengan April 2015. Setiap berbuat, Sony selalu mengajak dua korban ke hotel, dan disetubuhi secara bergantian. Mereka kemudian diberikan imbalan Rp 400 ribu.

Rekomendasi