Jaksa ajukan banding atas vonis Sony Sandra

Pengajuan banding sudah didaftarkan ke PN Kota Kediri.

Imam Mubarok
Oleh Imam Mubarok - Reporter
Jaksa ajukan banding atas vonis Sony Sandra
Sidang Sony Sandra. ©2016 Merdeka.com/imam mubarok

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyatakan banding, atas putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri terhadap terdakwa kasus pencabulan anak, Sony Sandra. Mereka tidak terima Sony cuma divonis sembilan tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan, pada Kamis (19/4) lalu.Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Benny Santoso, banding dilakukan dengan pertimbangan putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat."Dan satu lagi, putusan tersebut tidak membuat efek jera bagi si pelakunya. Akta banding sudah kita terima, selanjutnya segera membuat memori banding. Segera nanti kita ikuti putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur," kata Benny kepada wartawan, Jumat (20/5).Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota juga telah mendaftarkan permohonan banding, ke panitera Pengadilan Negeri Kota Kediri.Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Mereka menuntut Sony dengan 13 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 16 April 2015, dengan pelapor seorang ibu korban berinisial SP. Dia mengadu Sony telah mencabuli beberapa anak, yakni AK (15), IY (16), NA (16).Sony mencabuli anak-anak sejak Juli 2014 sampai dengan April 2015. Setiap berbuat, Sony selalu mengajak dua korban ke hotel, dan disetubuhi secara bergantian. Mereka kemudian diberikan imbalan Rp 400 ribu.

Rekomendasi