Sony Sandra bakal hadapi vonis tambahan Senin pekan depan

Sony juga bakal divonis dalam kasus sama di PN Kabupaten Kediri.

Imam Mubarok
Oleh Imam Mubarok - Reporter
Sony Sandra bakal hadapi vonis tambahan Senin pekan depan
Sidang Soni Sandra. ©2016 Merdeka.com/imam mubarok

Terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak, Sony Sandra (63), belum bisa bernapas lega, pasca vonis di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5). Sebab, dalam kasus sama, PN Kabupaten Kediri akan membacakan vonis pada Senin (23/5) pekan depan.Majelis hakim PN Kota Kediri menjatuhkan putusan hukuman 9 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan kepada Sony. Sementara di PN Kabupaten Kediri, Sony dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.Kasus kedua ini merupakan tindak lanjut laporan Ike Liliani, warga Jalan Ngadisimo, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, ke Polres Kediri Kota pada 4 Juli 2015. Dia melaporkan soal persetubuhan terhadap anak dilakukan Sony Sandra alias Koko, kepada empat orang anak, yakni A (16), MR (17), AP (13) dan CA (16).Setelah diusut, Sony Sandra terbukti mencabuli sejumlah anak. Dia melakukan itu sejak Juli 2014 sampai April 2015. Setiap melampiaskan nafsunya, dia selalu mengajak dua anak. Setelahnya, setiap korban diberi imbalan uang sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu. Bahkan, jika sang anak masih perawan, Sony memberi uang hingga Rp 1 juta.Kuasa hukum Sony, Sudiman Sidabuke, menyesalkan kasus kliennya disidangkan terpisah di Kota dan Kabupaten. Dia menganggap seakan kejaksaan ingin menghukum berat kliennya."Kota menuntut 13 tahun penjara, Kabupaten menuntut 14 tahun penjara, jika ditotal 27 tahun. Padahal jelas dalam kasus ini hukuman maksimal adalah 15 tahun," kata Sudiman.Menurut Sudiman, rumus hukum pidana jika hukuman maksimal 15 tahun maka ditambah sepertiganya, yakni menjadi 20 tahun, dan bukan 27 tahun."Fakta is fakta. Orang bersalah mesti dihukum iya, tapi dalam permasalahan ini aturan hukum saya sangat prihatin. Seharusnya kasus ini bisa digabung menjadi satu. Mau dihukum maksimal 15 tahun itu permasalahan lain. Tapi tidak perlu diecer-ecer seperti ini," ujar Sudiman.

Rekomendasi