Cabuli sejumlah anak, pengusaha Sony Sandra divonis 9 tahun penjara

Soni juga didenda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.

Imam Mubarok
Oleh Imam Mubarok - Reporter
Cabuli sejumlah anak, pengusaha Sony Sandra divonis 9 tahun penjara
Sidang Soni Sandra. ©2016 Merdeka.com/imam mubarok

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan putusan sembilan tahun penjara kepada seorang pengusaha, Sony Sandra (63), Kamis (19/5). Dia dinilai terbukti melakukan persetubuhan kepada sejumlah anak.Sony juga didenda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahjo, dan Hakim Anggota Rahmawati serta Daru Swastika Rini, pada pukul 14.40 WIB. Berkas putusan itu setebal kurang lebih 150 halaman.Hakim menyatakan, Sony Sandra sengaja melakukan atau membujuk anak melakukan persetubuhan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.Kondisi meringankan Sony antara lain karena status sosialnya, sering sakit-sakitan, dan faktor umur.

Vonis hakim lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Mereka menuntut 13 tahun penjara dan denda 250 juta.Atas vonis hakim, JPU diketuai Teguh Wardjianto dan penasihat hukum diwakili Sudiman Sidabuke menyatakan pikir-pikir buat banding. Mereka diberikan waktu selama sepekan buat menentukan sikap.Kasus ini bermula adanya dari pengaduan ke polisi pada 16 April 2015. Pelapor adalah ibu korban SP, warga Jagalan Kecamatan Kota Kediri.
Dia menyatakan Sony mencabuli anak-anak dengan korban masing-masing AK(15), IY (16), NA (16).Sony membujuk korbannya supaya mau disetubuhi. Perbuatan itu dilakukan pada Juli 2014 sampai April 2015. Setiap melampiaskan nafsu, Sony selalu mengajak dua korban ke hotel buat disetubuhi secara bergantian, kemudian diberikan imbalan sebesar Rp 400 ribu.

Rekomendasi