Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial KN (31), pelaku penjual DVD porno berbagai macam judul di Glodok, Jakarta Barat. Dari perbuatannya, KN dapat meraup keuntungan Rp 120 juta per bulannya."Kami membekuk KN selaku penjualnya di gudang Lapak Penampungan Glodok, Jalan Pinangsia Raya, Tamansari, Jakarta Barat, pada Selasa (17/5) kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (18/5).Meski tak menjelaskan bagaimana proses penangkapan, adapun modus operasi tersangka, ungkap Awi yakni menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan dan atau menyediakan pornografi sekitar 10.000 DVD porno jenis barat maupun Asia, ke masyarakat umum."Tersangka mendapatkan film porno tersebut dari saudara P (DPO) dan saudara P mendapatkan dari saudara S (DPO), kemudian oleh tersangka dijual kepada masyarakat umum dengan harga Rp 3.000 per keping," jelasnya.Sementara itu, Kanit 5 Subdit Indag Ditreskrimus Polda Metro Jaya Kompol Bintoro mengungkapkan, tersangka sudah melakukan aksinya sejak bulan Maret 2016 lalu, dengan menjual antara 1.000 keping hingga 1.300 keping setiap harinya."Total senilai Rp 3 juta hingga Rp 4 juta diraup tersangka setiap harinya. Dengan begitu tersangka mendapat keuntungan antara Rp 90 juta hingga Rp 120 juta perbulannya," jelas Bintoro.Bersama tersangka, diamankan beberapa barang bukti berupa uang hasil penjualan film porno senilai Rp 4.428.000, empat karung berwarna putih dan tiga kardus yang berisikan 4.190 keping film porno dengan bintan asal Asia dan 6.040 keping film porno barat."Tersangka kami kenakan pasal 29 UU RI No 4 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 32 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 80 juncto pasal 6 UU No. 33 tahun 2009 tentang perfilman, dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 10 miliar," tutupnya.
Jual DVD porno di Glodok, KN raup Rp 120 juta per bulan
Dua pelaku lainnya masih buron.
Advertisement
Rekomendasi