Dituntut 9 tahun penjara, Dewie Yasin bilang 'kebangetan banget

Atas tuntutan jaksa ini, Dewi mengaku akan segera menyiapkan pembelaan (pledoi) karena tuntutan itu tak adil.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Dituntut 9 tahun penjara, Dewie Yasin bilang 'kebangetan banget
Dewi yasin Limpo. ©facebook.com

Anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi baru saja menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai. Keduanya, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umun KPK, Dewi tak kuasa menahan kesedihannya. Dia tampak menangis sambil mengeluhkan tuntutan yang diberikan JPU, saat berjalan keluar dari ruang sidang.Dewi mengaku keberatan dengan tuntutan itu. Dia juga menegaskan tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan. Sebab, katanya, apa yang dilakukan murni untuk memperjuangkan aspirasi rakyat di dapilnya itu."Kebangetan banget deh. Yang jelas saya tidak merugikan negara, saya tidak korupsi, dan saya bukan koruptor. Saya hanya memperjuangkan aspirasi rakyat," kata Dewi di pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/5).Atas tuntutan jaksa ini, Dewi mengaku akan segera menyiapkan pembelaan (pledoi). Dia bersikeras tuntutan jaksa tidak adil dengan perbuatan yang dilakukan."Nanti dipikirin lagi ya pembelaannya, saya kira apa ya, saya diberikan tuntutan seberat ini, saya kira terlalu berat ya, sangat enggak adil rasanya," tegasnya.Diketahui sebelumnya, Dewie diduga berjanji akan memuluskan pengalokasian anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam APBN 2016 ke Kabupaten Deiyai untuk membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Dewie bahkan berani menjanjikan alokasi dana Rp 50 miliar untuk proyek itu.Namun, sebagai imbalan, Dewie meminta jatah 10 persen dari total anggaran. Irenius menyampaikan kepada Setiadi yang merupakan pelaksana proyek melalui perusahaan miliknya PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk menyiapkan sejumlah dana tersebut.Uang pengawalan sebesar SGD 177,700 itu, kemudian diberikan pada 20 Oktober 2015 bertempat di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri Irenius, Setiadi dan Rinelda. Dalam kesempatan itu, Setiadi juga memberikan SGD 1.000 kepada Irenius dan Rinelda.Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara. Atas perbuatannya, Rinelda, Dewie, Bambang, dijerat pidana dengan Pasal 12 juruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi