Jika eksekutor hanya berbekal putusan kasasi, Yance ogah dieksekusi

Yance yang divonis empat tahun di tingkat kasasi ingin menerima salinan putusan kasasi MA.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Jika eksekutor hanya berbekal putusan kasasi, Yance ogah dieksekusi
Yance. ©blogspot.com

Mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance tak menerima dieksekusi, jika eksekutor hanya berbekal putusan kasasi. Yance yang divonis empat tahun di tingkat kasasi ingin menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).Padahal sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan Pengadilan Tinggi Jabar, Yance bebas dari seluruh dakwaan."Harus resmi lah, ada pemberitahuan dulu. Lakukan (eksekusi) dengan cara-cara yang patut dan manusiawi lah ya. Kita hormati putusan itu tapi kita berhak, kan diberikan hak untuk tidak menerima melalui Peninjauan Kembali (PK)," kata Ian Iskandar, kuasa hukum Yance saat dihubungi, Jumat (13/5).Saat disinggung soal klaim kejaksaan soal bisa dilakukannya eksekusi hanya berbekal petikan putusan, Ian meminta agar jaksa tidak menafsirkan sendiri. Semua aturan itu lanjut dia, sudah tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)."Jangan menafsirkan sendiri lah. Di dalam KUHAP kan diatur semua. Harus salinan putusan komplet, jangan seenaknya. Tak bisa kalau cuma petikan saja. Kan ada aturan mainnya, pakai KUHAP saja," tandasnya.Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jabar itu divonis hakim MA selama empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Yance dinilai terbukti bersalah pada kasus korupsi dana pembebasan lahan PLTU Sumuradem, Indramayu.Hakim yang memvonis Yance tersebut, Prof DR Mohamad Askin SH, Leopold Luhut Hutagalung SH MH dan Prof DR Surya Jaya SH MHum.Majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Perkara ini sudah memiliki status putus sejak 28 April 2016.

Rekomendasi