Ketua Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al Khaththath menyampaikan PKI merupakan ajaran komunisme, ateisme yang menentang ajaran Allah SWT. Dia pun menyarankan kalau pemerintah mau membongkar kasus PKI harus dimulai dari tahun 1948."Saat itu bukan pemberontakan PKI di Madiun tapi proklamasi Republik Soviet Indonesia ini yang harus jadi perhatian kita," kata Ustaz Mak sapaannya di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat (13/5).Dia juga mengatakan PKI telah melakukan serangkaian tindakan kekerasan dan pembunuhan kepada para ulama dan aktivis Islam. Seperti banser dan NU di Jawa Timur yang telah melakukan tindakan pemberontakan kepada Presiden Soekarno dan membubarkan partai Islam seperti Masyumi.
Tak hanya itu, kata dia, pemberontakan antara aktivis Islam dan TNI adalah sungguh sebuah keniscayaan sebagai akibat dari ulah tindakan brutal PKI."Adanya wacana untuk membalik fakta sejarah, seolah-olah kader PKI dan simpatisan adalah para korban yang dianggap tidak berdosa. Hal ini adalah suatu hal yang salah bertentangan. Sehingga adanya upaya tuntutan kepada negara untuk meminta maaf dan kompensasi adalah suatu hal yang bersifat mengada-ada," ujar Uztaz Mak.Atas dasar itulah, pihaknya meminta pemerintah tegas menangani masalah yang berkaitan dengan PKI. Bila pemerintah akan memulai membuka kasus PKI harus dimulai dari pemberontakan-pemberontakan PKI dari tahun 1948 bukan hanya setelah tahun 1965.FUI juga meminta pemerintah merealisasikan pengerjaan UU No 27 tahun 1999 jo Pasal 127 a-g KUHP jo pasal 149 KUHP."Jadi mohon pemerintah menegakkan kembali aturan tersebut. Kemarin di Arya Duta justru umat Islam yang menolak simposium yang pro PKI dan acara di TIM dan menyanyikan lagu genjer-genjer justru dilindungi oleh PKI dengan alasan itu sudah ada izin tapi tidak dilihat subtansi kegiatannya," tutur dia.Tak hanya itu, FUI juga meminta kepada Kementerian Pertahanan dalam membuat program bela negara, memasukkan kurikulum ideologi untuk menajamkan paham nasionalisme. Kemudian melibatkan ulama dan pesantren untuk dalam program bela negara.