Tim penyidik gabungan dari Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) di lokasi pembongkaran rumah Radio Bung Tomo, Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya.Mereka mencari beberapa puing bangunan. Mulai dari bangunan utama, teras, hingga penempatan plakat nama tak luput dari identifikasi. Mereka juga meminta keterangan sejumlah warga sekitar lokasi.Hal itu dilakukan buat dijadikan bukti pengembangan saat penyelidikan, dalam penanganan pembongkaran bangunan cagar budaya rumah Radio Bung Tomo, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya No 188.45/004/402.1.04/1998."Yang dilakukan ini merupakan langkah awal penanganan yang dilakukan penyidik gabungan (Satreskrim Polrestabes Surabaya dan PPNS Disbudpar)," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Manang Soebeti, Rabu (11/5).Rencananya, proses pengumpulan bahan keterangan dan bukti itu, akan dibandingkan dengan data dari pemerhati cagar budaya, dan Dinas Kebudayaan Pariwisata. Sebab, dalam hal ini polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya ditunjuk sebagai koordinator pengawas penanganan dalam penyidikan."Kasus pembongkaran ini bukan delik aduan, melainkan delik pidana murni yang sudah tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya," tutup Manang.
Tim penyidik mulai olah TKP rumah Radio Pemberontakan Bung Tomo
Mereka mencari bukti soal pelanggaran terhadap bangunan cagar budaya.
Rekomendasi