Menunggak pajak Rp 6,5 miliar, pengusaha HS disandera

HS berkali-kali menghindar dari kewajiban membayar pajak.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Menunggak pajak Rp 6,5 miliar, pengusaha HS disandera
Ilustrasi. ©2015 Merdeka.com

HS harus berurusan dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I dan KPP Pratama Tegalega, Kota Bandung. HS yang menunggak pajak orang pribadi sebesar Rp 6,5 miliar pun disandera.Penyanderaan ini merupakan jalan terakhir, setelah sejak 2006 tagihan pajak buat HS tidak digubris. Akhirnya, petugas menyandera dia pada Senin (9/5). HS disandera di Rutan Kelas I Bandung (Kebonwaru), Jalan Jakarta, Kota Bandung. "Dalam melakukan penyanderaan, kami bekerjasama dengan Polda Jabar dan Kanwil Kemenkum HAM Jabar," kata Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo, di Rutan Kelas I Bandung.Yoyok melanjutkan, sebelum menyandera, KPP Pratama Bandung Tegalega terlebih dulu telah melakukan upaya penagihan. Mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, pemblokiran, dan pencegahan.Hanya saja HS yang memiliki usaha farmasi dan garmen ini bergeming. Padahal, utang pajak HS ini telah berkekuatan hukum tetap. HS sempat mengajukan banding ke pengadilan pajak, tetapi ditolak. Akhirnya, HS disandera di Rutan Kelas I Bandung sampai enam bulan ke depan."Kalau dia membayar belum sampai enam bulan, dia dibebaskan. Kalau tidak dan lewat 6 bulan, diperpanjang lagi enam bulan. Kalau tidak membayar, kita sita aset-asetnya," ucap Yoyok.

Rekomendasi