Kemarahan Menteri Yohana dan janji bakal kawal kasus Yuyun

"Kalau terbukti ada pembiaran sehingga anak-anak melakukan kejahatan berat maka orangtua pelaku bisa dituntut," ujarnya

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Kemarahan Menteri Yohana dan janji bakal kawal kasus Yuyun
menteri yohana yambise. ©youtube

Kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap YY, gadis berusia 14 tahun di Bengkulu menyulut amarah publik. Tak terkecuali amarah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise.Menteri Yohana geram dan mengutuk perbuatan keji keempat belas pria tak bermoral tersebut. Mendengar adanya kasus tragis tersebut menteri asal tanah Papua bergegas terbang ke Bengkulu menemui keluarga korban dan berjanji terus mengawal proses hukum bagi para tersangka.Dengan tegas, Yohana juga minta para legislasi yang berkewenangan melakukan revisi undang-undang kekerasan terhadap anak agar bisa memperberat hukuman. Sejauh ini, hukuman yang diberikan terhadap pelaku dianggap terlalu ringan dan dikhawatirkan tidak akan menimbulkan efek jera. "UU PPA dan kekerasan seksual itu perlu direvisi kembali. Karena banyak kasus yang seperti ini tetapi hukumannya maksimal 10 tahun penjara," kata Menteri Yohana di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta Pusat, Rabu, (4/5). Saking geramnya Yohana, dalam kasus YY, sudah seharusnya para pelaku dijatuhi hukuman mati. Sebab nyawa seseorang yang mati sama berharganya dengan orang yang masih hidup."Nah ini sangat memprihatinkan. Apa bedanya dengan nyawa yang masih hidup dengan yang sudah mati? Padahal sama berharganya," ucap Yohana.Yohanna tidak hanya geram terhadap pelaku yang kebanyakan masih dibawah umur. Dia juga menyoroti dan mempertanyakan tanggung jawab orang tua pelaku. Dia menilai dalam kasus ini orang tua para pelaku dinilai lalai sehingga melakukan perbuatan jahat bahkan menghilangkan nyawa seseorang. "Kalau terbukti ada pembiaran sehingga anak-anak mereka melakukan kejahatan berat maka orangtua pelaku bisa dituntut penjara tiga tahun dan denda Rp 72 juta," ujarnya di Bengkulu, seperti dikutip dari Antara (5/5).Diketahui, tujuh dari 12 orang tersangka yang sudah ditangkap polisi masih berstatus anak-anak dengan usia 17 tahun ke bawah. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, para pelaku yang masih di bawah umur hanya dituntut penjara maksimal 10 tahun.Polisi sudah menangkap 12 dari 14 orang tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup pada Selasa (3/5), jaksa menuntut 10 tahun penjara terhadap tujuh tersangka yang masih berstatus anak-anak.Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka ini dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.Tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16) dan S (16). Sedangkan lima orang tersangka lainnya TW (19) alias Sk (19), Bb (20), Fs (19), Zl (23) belum di sidang. Sementara dua orang tersangka lainnya masih buron.

Rekomendasi