Siswi SMP tewas diperkosa 14 pria, pemerintah kebut hukuman kebiri

Perlu ada kajian mendalam antara sinkronisasi masalah regulasi dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Siswi SMP tewas diperkosa 14 pria, pemerintah kebut hukuman kebiri
Ilustrasi kebiri. ©2015 Lookism.net

Aksi kekerasan seksual terhadap anak masih saja terjadi. Terakhir, siswi SMP di Bengkulu berinisial YY tewas mengenaskan setelah diperkosa secara bergiliran oleh 14 pria.Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang ‎Kekerasan Seksual atau peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang yaitu hukuman kebiri. Desakan ini merujuk pada keinginan agar sanksi yang diberikan kepada pelaku setimpal dengan perbuatannya."Kalau soal itu, masih di dalam pembahasan," kata Juru Bicara Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/5).Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharini ‎mengatakan hukuman kebiri masih dalam penggodokan. Menurutnya perlu ada kajian mendalam antara sinkronisasi masalah regulasi dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada."Yang pasti memang ini sudah dalam proses secepatnya dan kemudian tentu saja akan segera ditindaklanjuti. Jadi sedang diproses," terangnya.

Rekomendasi