Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso batal dihukum mati oleh Jaksa Agung. Pembatalan atau penundaan hukuman mati tersebut dikarenakan ada fakta baru di dalam kasus Mary Jane, yang disebut sebagai korban trafficking.Penundaan tersebut menurut Jaksa Agung HM Prasetyo sebagai bentuk menghargai ranah hukum Filipina. "Mary Jane masih menunggu proses hukum di Filipina. Kita menghormati proses hukum yang berlangsung di Filipina. Selama ini kan ada yang bilang kenapa Jaksa Agung nggak eksekusi? Ya kita kan ada prosedurnya. Kita nggak bisa geregetan saja kan," ujar Prasetyo Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (29/4)."Ketika semua hak hukumnya sudah diberikan baru kita bisa meningkat ke aspek teknisnya. Yuridisnya selesaikan dulu," tambahnya.Menurut Prasetyo, dalam melakukan eksekusi, pihaknya tidak tidak bisa sembarangan melakukan hal tersebut. Mengingat proses yang dilakukan Filipina urung juga usai."Kejaksaan gimana ini kok nggak segera menembak mati. Lah kan kita menembak, tapi kan kita lihat dulu dong. Jangan cuma nembak-nembak tapi ternyata masih punya hak hukum yang belum dipenuhi kemudian putusannya lain, kita yang salah nanti," pungkasnya.
Kejagung tunggu proses hukum di Filipina eksekusi Mary Jane
Menurut Prasetyo, dalam melakukan eksekusi, pihaknya tidak tidak bisa sembarangan melakukan hal tersebut.
Rekomendasi