Hari ini, Jumat (29/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi Damayanti Wisnu Putranti (DWP), tersangka kasus dugaan korupsi dugaan proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PERA) di Maluku dan Maluku Utara.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jumat (29/4).
KPK mulai memeriksa Kurniawan setelah namanya disebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor dalam persidangan terdakwa Abdul Khoir, Senin (18/4). Dalam persidangan, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng (Aseng) yang menjadi saksi mengatakan, dirinya memberikan uang Rp 3 miliar.
Aseng menyebut setoran tersebut sebagai uang pengamanan karena dirinya diperiksa KPK. Aseng disebut juga memberikan Rp 2,5 miliar, yang diduga diteruskan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana.
Selain memeriksa politikus PKS tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR RI, Prima M.B. Nuwa.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (13/1) malam. Dalam operasi itu, KPK menangkap salah Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).
Bersama dengan DWP, lembaga antirasuah turut menciduk 3 orang pihak swasta, antara lain, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir (AKH), Julia Prasetyarini (JUL), serta Dessy A Edwin (DES).
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pembahasan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Suap itu diberikan untuk mengamankan sebuah proyek di KemenPU-PERA.
Untuk DWP, JUL dan DES disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Sedangkan, kepada AKH disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 UU Nomor 31tahun 1999 tentang Tipikor.