Hukum di Indonesia hingga saat ini masih belum bisa menegakkan keadilan seperti yang dicita-citakan. Dalam vonis kasus korupsi misalnya, masih terjadi disparitas hukum.Hal inilah yang kemudian diprotes oleh Parno. Parno divonis bersalah setelah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan desa Rp 31 juta. Dia dijatuhi hukuman sama, bahkan lebih tinggi, dari koruptor yang merugikan negara bermiliar rupiah. Majelis hakim yang diketuai Didik Handono menjatuhi Parno dengan hukuman 3 tahun penjara. Laki-laki ini juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, mantan Kepala Desa Paya Itik, Galang, Deli Serdang, Sumut ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 24 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi, dia dipidana 3 bulan penjara.Majelis hakim menyatakan pria berusia 49 tahun ini terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. "Menyatakan terdakwa Parno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair," kata Didik Handono di Pengadilan Tipikor, Medan, Senin (25/4).Mendengar putusan hakim, Parno hanya tertunduk lesu. Saat ditanya sikapnya atas putusan itu, dia menyatakan masih pikir-pikir.Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Parno dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 31 juta.
Advertisement
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Suripno, mengatakan, putusan majelis hakim tidak memberi rasa keadilan. Menurutnya, putusan itu membuktikan hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah."Tidak wajar vonisnya begitu. Sangat berbeda dengan kasus korupsi yang melibatkan pejabat yang memakan uang negara bermiliar rupiah. Mereka malah sering divonis dengan hukuman minimal, yaitu 1 tahun penjara. Terdakwa ini sudah miskin, apalagi yang mau dijualnya," ucap Suripno.Suripno juga mengatakan, jaksa menghitung sendiri kerugian negara tanpa menggunakan auditor BPKP atau BPK. Berdasarkan penghitungan jaksa, kerugian negara Rp 31 juta. Dari jumlah itu, Suparno telah mengembalikan Rp 7 juta. "Tuntutan jaksa juga tinggi, 5 tahun penjara," ucapnya.Perkara ini bermula dari kucuran dana yang diterima Desa Paya Itik, Kecamatan Galang, Deli Serdang, Sumut pada 2013 dan 2014. Sebanyak Rp 40 juta dialokasikan untuk rehabilitasi kantor desa dan pembangunan gang.Terdakwa membuat dan meneken laporan pertanggungjawaban bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen. Padahal fakta di lapangan, pengerjaan itu tidak selesai. Akibatnya negara dirugikan Rp 31 juta. Dalam proses penyidikan, Parno mengembalikan Rp 7 juta.Vonis 3 tahun juga pernah dijatuhkan kepada terdakwa korupsi, Adriansyah. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP itu dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Adriansyah menjadi anggota DPR periode 2014-2019 pertama yang dihukum karena terbukti korupsi.Majelis hakim yang diketuai Tito Suhud menilai, mantan Bupati Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, itu terbukti menerima suap dengan total nilai Rp 1 miliar dan 50.000 dollar AS serta 50.000 dollar Singapura dalam kurun 2014-2015 dari pengusaha batu bara Andrew Hidayat. Suap diberikan terkait dengan pengurusan izin agar perusahaan yang dikelola Andrew bisa mengekspor batubara."Menyatakan terdakwa Adriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Tito Suhud saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/11/2015) lalu.
Advertisement
Selain Kades Parno dan Andriansyah, mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho juga divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Vonis itu dijatuhkan pada Senin (14/3/2016) lalu. Sementara itu, istri Gatot, Evy Susanti, divonis 2 tahun 6 bulan penjara."Terdakwa 1 dan 2 terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal dalam dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Sinung Hermawan di Gedung Tipikor, Jakarta.Hakim menganggap keduanya terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan sebanyak 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut. Uang suap diberikan melalui pengacara Gatot dan Evy, yaitu Otto Cornelis Kaligis serta Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan anak buah Kaligis.Selain itu, dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap Rio Capella sebesar Rp 200 juta.Lalu pantaskah Kades Parno menuntut keadilan?