Hartawan Alawi bungkam usai diserahkan Polri ke Kejagung

Kejagung kini memburu dua tersangka lain yakni, Anton Tantular dan Hendro Wiyanto.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Hartawan Alawi bungkam usai diserahkan Polri ke Kejagung
Hartawan Alawi dibawa ke Kejagung. ©2016 Merdeka.com/juven

Terpidana sekaligus buron kasus Century Hartawan Alawi yang baru ditangkap dan dipulangkan dari Singapura, Kamis (21/4) malam, bungkam usai menjalani proses serah terima dari Mabes Polri. Hartawan dengan kondisi tangan diborgol menutup mulutnya rapat-rapat saat masuk ke mobil tahanan.Mengenakan kaos Polo berwarna hitam, dia tidak menjawab pertanyaan awal media sedikit pun. Hartawan justru merangsek masuk kerumunan wartawan dan bergegas naik ke mobil tahanan.Jampidum, Noor Rachmad, mengatakan hari ini Hartawan akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Hartawan bakal menjalani masa kurungan selama 14 tahun di rutan Salemba."Sore ini juga jaksa eksekutor kasie pidum dari Kejari Jakpus akan mengeksekusi terpidana ini ke LP Salemba," kata Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4).

Hartawan Alawi dibawa ke Kejagung ©2016 Merdeka.com/juven

Setelah menangkap Hartawan, polisi juga tengah memburu dua tersangka lain yakni, Anton Tantular dan Hendro Wiyanto. Di mana keduanya di vonis dengan hukuman yang sama dengan Hartawan."Ada tiga kawan dia Anton Tantular, Hendro Wiyanto, ketiganya dihukum 14 tahun penjara, denda masing-masing-masing Rp 10 miliar dan subsidier masing-masing 6 bulan kurungan," terangnya.

Rekomendasi