Gelapkan mobil anggota TNI AU, Jimmy ditahan polisi

Jimmy ditangkap dan tidak melawan.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Gelapkan mobil anggota TNI AU, Jimmy ditahan polisi
Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Jimmy Latada (46 tahun), warga Jalan Karya Mandiri, Perum Sidomulyo Residence Blok E Nomor 1, Kecamatan Marpoyan Damai, ditahan polisi. Penyebabnya, dia disangka menggelapkan mobil sewaan milik Nurhadi (33), seorang anggota TNI Angkatan Udara di Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau."Jimmy kini telah diamankan dan berstatus tersangka dalam kasus ini. Dia kita tangkap saat berada di Jalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada merdeka.com, Jumat (22/4).Guntur mengatakan, peristiwa itu berawal pada Jumat (30/9) lalu. Saat itu Jimmy mendatangi Nurhadi buat menyewa sebuah mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernomor polisi BM 1435 JV."Saat itu pelaku (Jimmy) hendak menyewa mobil milik korban (Nurhadi) selama 110 hari, dengan tarif per harinya sekitar Rp 250 ribu," ujar Guntur.Karena merasa yakin, Nurhadi lantas membikin surat perjanjian. Setelah beres, selanjutnya mobil diserahkan oleh Nurhadi kepada Jimmy. Namun, setelah tiga bulan berjalan dan masa sewa berakhir, Jimmy tidak mengembalikan mobil itu."Akibatnya korban mengaku telah mengalami kerugian sekitar Rp 135 juta, dan melaporkannya ke Polsek Bukit Raya," ucap Guntur.Sebelum menghilang, lanjut Guntur, Jimmy sempat mendatangi rumah Nurhadi dan menyatakan mobil disewanya dirampas seseorang, karena dia terlilit utang.Kemudian, Nurhadi melaporkan kejadian itu ke polisi. Beberapa hari kemudian, polisi mengendus keberadaan pelaku dan langsung meringkusnya tanpa perlawanan."Saat ini, pelaku sudah kita amankan sebagai tindak lanjut laporan korban," tutup Guntur.

Rekomendasi