Usai menangkap dan memulangkan buron kelas kakap Hartawan Aluwi dari Singapura, Kamis (21/4) malam, saat ini kepolisian masih memburu sejumlah aset milik Hartawan. Bahkan, polisi tengah berupaya mengambil uang milik Hartawan sebesar USD 2,6 juta dari otoritas Hongkong."Kita sudah mengejar aset mereka baik yang ada di dalam negeri yakni Mall Serpong salah satu aset terbesar, ada tanah di Klender, ada Rp 3 miliar lembar saham yang kita sita untuk berkas perkara ini," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4)."Ada juga kurang lebih USD 2,6 juta dana yang ada di Hongkong yang saat ini juga sedang dalam proses untuk kita ambil dari otoritas yang ada di Hongkong. Ini terkait dengan perkara Hartawan," tambahnya.Terkait aset Mall Serpong, dijelaskan Agung sudah masuk dalam berkas perkara Robert Tantular. Namun, dia mengaku belum bisa memastikan dalam putusan sidang sudah inkracht apa belum."Untuk Mall Serpong sudah tahap pemberkasan Robert dan masuk tahap persidangan, kita belum mengikuti apakah sudah inkracht atau belum nanti kita akan update lagi termasuk rekening ada di rekening mana, termasuk rekening hongkong akan update lagi detailnya," kata dia.Agung kembali menegaskan jika kasus Century yang menyeret delapan nama itu sudah diputus pengadilan. Kedelapan orang tersebut telah divonis dan dinyatakan bersalah."Kita sudah selesaikan pemberkasannya dan sudah diputus pengadilan dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah," pungkas Agung.
Polisi buru aset terpidana kasus Century, Hartawan Aluwi di Hongkong
Polisi juga tengah memburu aset tersangka di Mall Serpong.
Rekomendasi