Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menetapkan dua tersangka baru dugaan kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru ke PT Riau Barito Jaya (BRJ). Kedua tersangka yakni notaris Dewi Farni Djafaar dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Tengku Darmizon.Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, penetapan keduanya menjadi tersangka baru dalam kasus itu merupakan pengembangan dari enam tersangka yang ditetapkan beberapa waktu lalu."Enam tersangka sebelumnya sudah menjalani proses persidangan dan masing-masing divonis 9 tahun. Dari hasil sidang itu, penyidik melakukan pengembangan dan menetapkan dua tersangka tersebut," ujar Guntur kepada merdeka.com, Kamis (21/4).Guntur mengatakan, dalam kasus ini, notaris Dewi berperan mengeluarkan cover note terkait agunan dari PT BRJ untuk mengajukan kredit pada tahun 2007 dan tahun 2008. Sementara Darmizon mengeluarkan surat tanah yang menjadi acuan dari Dewi."Berkas tersangka DF sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti atau tahap I. Saat ini, penyidik masih menunggu jawaban dari kejaksaan, apakah dinyatakan lengkap atau dikembalikan lagi dengan petunjuk," kata Guntur.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Perlu diketahui, dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 37 miliar ini, enam tersangka yang telah divonis di antaranya, Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ, tiga pegawai BNI Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra.Kasus ini juga menjerat dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. Kredit ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp 17 miliar dan tahun 2008, 23 miliar.Kasus ini bermula sewaktu Direktur PT Riau Barito Jaya, Esron, mengajukan kredit Rp 40 miliar ke BNI 46 cabang Pekanbaru. Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kuansing.Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Hasil penyelidikan, sebagian tanah yang diagunkan tidak ada.Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau.
Polda Riau tetapkan 2 tersangka baru kasus kredit fiktif BNI Rp 40 M
2 Tersangka yakni notaris Dewi Farni Djafaar dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Tengku Darmizon.
Advertisement
Rekomendasi