Sidang kasus foto Jokowi & Nikita digelar tertutup di PN Jaksel

Selama sidang digelar, puluhan orang yang berbaju loreng meminta agar Ongen dibebaskan.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Sidang kasus foto Jokowi & Nikita digelar tertutup di PN Jaksel
Ilustrasi pornografi. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Peter O'Toole

Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Yulian Paonganan alias Ongen digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/4). Ongen disidang karena mengunggah gambar Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani dan menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi, yakni #PapaDoyanLonte dalam akun Twitternya @ypaonganan. Ongen kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015.Sidang yang dipimpin Hakim Nursam bersama dua hakim anggota yakni Hamik Cepi Iskandar, dan Hakim Zuhairi, berjalan singkat. Pantauan merdeka.com, selama sidang digelar, puluhan orang yang berbaju loreng meminta agar Ongen dibebaskan. Mereka berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Usai sidang, massa pun membubarkan diri. Sementara itu, kuasa hukum dari Ongen, yakni Yusril Ihza Mahendra, tidak hadir di sidang pertama Ongen. Yusril hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang lain.Atas perbuatannya, Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.Tersangka juga terancam melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Rekomendasi