Korupsi dana kemiskinan, kerabat terdakwa coba titipi uang ke jaksa

Sempat terjadi perdebatan karena keluarga terdakwa ngotot menitipkan uang tersebut.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
Korupsi dana kemiskinan, kerabat terdakwa coba titipi uang ke jaksa
Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak titipan uang sekira Rp 279 juta dari keluarga salah seorang terdakwa dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengentasan kemiskinan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat tahun 2012-2013."Menantunya ingin menitipkan uang tersebut, tetapi kami tolak selanjutnya dibuatkan berita acara penyitaan aset uang terdakwa tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta MH, di Mukomuko, seperti dilansir Antara, Minggu (17/4).Dikatakannya, sempat terjadi perdebatan karena keluarga terdakwa ngotot menitipkan uang tersebut. Namun instansinya tidak bodoh menerima uang itu."Saya perintahkan bawahan membuat surat penyitaan aset uang tersebut sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut," ujarnya.Dengan uang sebesar itu, katanya, belum sepenuhnya menutupi keseluruhan kerugian negara akibat tindak pidana dalam kasus korupsi tersebut sebesar Rp 581 juta.Selain itu, menurutnya, kalau memang Kejaksaan Negeri setempat menerima uang tersebut untuk kepentingan sendiri, kenapa harus tanda terima uang tersebut. Selain iyu, dalam rekening kas negara ada sejumlah yang disita tersebut."Uang tersebut sudah disetorkan dan aman di kas negara. Kalau memang nantinya terdakwa tidak terbukti merugikan negara, uang tersebut bisa kembalikan," ujarnya.Ia menyatakan, pihaknya akan terus berusaha agar semua kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut dikembalikan.Sementara itu, katanya, pihaknya telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengentasan kemiskinan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat tahun 2012 - 2013 di rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu."Tiga tersangka itu tahanan jaksa penuntut umum, setelah tanggung jawab dan barang bukti diserahkan oleh penyidik dalam kasus ini," ujarnya.Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat menahan tiga orang tersangka, yakni Rosna Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Iswandi Husaini dan Adi Suprayetno.Ia menjelaskan, perbuatan yang menyebabkan terjadinya korupsi karena melaksanakan kegiatan pengadaan fiktif. Membeli mesin untuk usaha Unit Finishing Tortila usaha pembuatan makanan ringan dari bahan baku ubi tetapi tidak ada barangnya.

Rekomendasi