Kasus pernikahan sejenis di Inhu, mempelai wanita jadi tersangka

Kedua mempelai yang berjenis kelamin wanita ini jadi tersangka pemalsuan dokumen kependudukan.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Kasus pernikahan sejenis di Inhu, mempelai wanita jadi tersangka
Pernikahan sejenis di Inhu. ©2016 Merdeka.com/abdullah sani

Kasus pemalsuan identitas dan dokumen kependudukan terkait pernikahan sejenis antara wanita dengan wanita yang terjadi Kamis (7/4) lalu di Desa Pasir Kemilu Kecamatan Rengat memasuki babak baru.Setelah menangkap Defrian Suryono alias Rio yang memiliki nama asli Ema Abu Hasan (EAH) si mempelai pria yang sebenarnya adalah wanita, kini polisi menetapkan empat orang tersangka termasuk di antaranya mempelai wanita bernama Reni.Satuan Reskrim Polres Inhu mendapat pelimpahan atas penangkapan EAH dari Polres Bengkalis yang menangkapnya di kota Duri, kabupaten Bengkalis, pada Rabu (13/4) kemarin.

"Empat tersangka itu yakni Saf (33), Hen alias Enggo (31), Reni (20) dan Ema AH alias Defrian Suryono (43 tahun) yang berperan sebagai mempelai laki-laki dalam kasus pernikahan sejenis tersebut," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo kepada merdeka.com Kamis (14/4).Masing-masing tersangka, kata Ari, memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan proses pernikahan sejenis antara Ema AH alias Defrian Suryono dengan RE, mereka terlebih dahulu memalsukan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP."Tersangka Saf, diduga berperan memasukkan nama tersangka Ema ke dalam KK suaminya atas nama Lukman warga Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat. Pada KK itu dicantumkan nama Ema menjadi anak dari Lukman," kata Ari.Untuk memasukkan nama dalam KK dan pembuatan KTP, tersangka Saf bekerjasama dengan Hen yang merupakan pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Inhu.Sebagai jasa pengurusan KK dan KTP itu, tersangka Hen menerima sejumlah uang dari tersangka Saf dan sumber uang tersebut berasal dari tersangka Ema AH alias Defrian Suryono.Sedangkan Reni yang merupakan mempelai wanita pada perkawinan sejenis itu berperan mencarikan orangtua palsu untuk tersangka Ema AH Alias Defrian Suryono."Keempat tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda. Hen diamankan pada Senin (11/4), sedangkan RE, Saf dan Ema AH diamankan pada, Rabu (13/4) kemarin," pungkas Ari.Diberitakan sebelumnya, Rio yang sebenarnya bernama Desi menikahi Reni pada 7 April lalu di Kantor Urusan Agama Rengat. Namun, pihak keluarga pengantin perempuan mengetahui bahwa Rio selaku pengantin pria ternyata seorang wanita bernama Desi.Tak ayal, pihak Kepala KUA Rengat, Mistar Abdurrahman melaporkan kasus pemalsuan dokumen ini ke Polres Inhu. Sesuai dengan laporan polisi nomor : 65/IV/2016 RESKRIM tgl 11 April 2016.

Rekomendasi