Wawan alias Awing mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis mati yang diterima. Terpidana pembunuh Sisca Yovie itu merasa keberatan atas putusan Mahkamah Agung yang tidak memberikan keringanan hukuman.Menurut kuasa hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya, memori PK sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (6/4) kemarin. "PK-nya sudah dimasukan kemarin ke PN Bandung," kata Wawan saat dihubungi wartawan, Kamis (7/4).Menurut Dadang, alasan Wawan ngotot mengajukan PK lantaran dia mengaku tidak membunuh Sisca. Wawan divonis bersalah karena terbukti membunuh Sisca."Wawan merasa tidak adil. Sementara kasus dia itu penjambretan spontan yang berujung kematian. Padahal masih banyak kasus pembunuhan yang tidak divonis mati juga," ujar Dadang.Dadang berharap vonis Wawan bisa lebih ringan, atau kembali ke vonis awal, yaitu hukuman penjara seumur hidup. "Kalau seumur hidup kan di penjara, tapi hidup. Kalau hukuman mati kan beda," tutup Dadang.Sejak perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Bandung, Wawan sudah divonis mati. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sementara Ade yang sama-sama beraksi dalam kejahatan itu divonis 20 tahun penjara. Keduanya kini mendekam di Lapas Cirebon.
Tak terima dihukum mati, pembunuh Sisca Yofie ajukan PK
Wawan merasa tidak membunuh Sisca Yofie.
Rekomendasi