Setelah Bupati Ovi, Kepala BKD Ogan Ilir ditahan kasus suap CPNS

Darjis diduga menerima sogokan hingga miliaran.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Setelah Bupati Ovi, Kepala BKD Ogan Ilir ditahan kasus suap CPNS
Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Pejabat di Kabupaten Ogan Ilir lagi-lagi terjerat perkara. Setelah Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi Mawardi atau kerap disapa Ovi, ditangkap dalam kasus narkoba, kini Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Darjis (56), ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.Darjis dikabarkan terlibat dalam kasus dugaan menerima suap dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel, Ali Akbar mengatakan, Darjis telah ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Dia dijebloskan ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sejak Rabu (30/3). Sebelum ditahan, dia sempat menjalani pemeriksaan sekitar empat jam."Darjis sudah ditetapkan tersangka. Kemarin kita titipkan di Rutan untuk ditahan 20 hari ke depan," kata Ali, Kamis (31/3).Dikatakan Ali, Darjis terlibat dalam kasus suap CPNS Ogan Ilir pada 2013. Korbannya mencapai puluhan orang dengan memberikan uang bervariasi. Korban dijanjikan tersangka bisa menjadi CPNS."Totalnya diperkirakan miliaran rupiah, jumlah pastinya masih dihitung. Ini bukan kasus korupsi, jadi kerugian negaranya tidak ada," ucap Ali.Atas perbuatannya, Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Tersangka kita tahan untuk permudah proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti," tutup Ali.

Rekomendasi