Tiga tersangka pemeras wajib pajak menolak diperiksa KPK

Alasannya, mereka masih mengajukan praperadilan.

Ronauli Manondangi Margareth
Tiga tersangka pemeras wajib pajak menolak diperiksa KPK
Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Tiga mantan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2013, menolak hadir untuk dilakukan pemeriksaan. Alasannya, mereka masih mengajukan praperadilan.

Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, Slamet Riyana ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan dengan restitusi lebih bayar pajak dari perusahaan PT Edmi Meter Indonesia (EDMI).

"Kami heran terhadap tindakan penyidik KPK. Klien kami terlibat kasus pemerasan bukan korupsi. Dimana klien kami melakukan tindakan korupsi tersebut. Kasus yang menimpa ketiga klien kami ini adalah kasus pemerasan pajak dari PT Edmi," kata Sahat Harahap, tim kuasa hukum tersangka saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/3).

Tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan praperadilan pada 29 Maret 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena itu dia meminta pimpinan KPK menunda pemeriksaan terhadap kliennya sampai ada keputusan sidang praperadilan rampung.

"Jika kami kalah di praperadilan baru penyidik KPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap Klien kami. Dari pihak kami tetap tidak akan menghadirkan klien kami. KPK jangan melakukan arogansi kekuasaan, harus hormati penegakan hukum," tutupnya.

Sekadar mengingatkan, pada Maret 2013 KPK menetapkan tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dengan restitusi lebih bayar pajak dari perusahaan PT Edmi Meter Indonesia (EDMI).

"Bersamaan dengan itu penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu HES, ICN dan SR ketiganya adalah pemeriksa pajak," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Ketiga tersangka diganjar pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab UU hokum pidana (KUHP).

Rekomendasi