Tersangka kasus pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Sukotjo Sastronegoro Bambang, mengaku diintimidasi oleh Budi Susanto dan anak buahnya.Intimidasi juga tak hanya dilakukan padanya tapi kepada keluarganya. Menurut pengakuannya teror atau intimidasi yang dialami oleh dirinya dan keluarga tidak hanya sekali namun berkali-kali."Ada beberapa kali keluarga dan saya dapatkan. Saya enggak hitung. (Ancaman dilakukan) termasuk oleh Budi termasuk juga orang suruhan Budi," kata Sukotjo di KPK, Jakarta, Senin (28/3).Menurutnya LPSK telah dipolitisasi oleh 'orang' yang mengintimidasinya dengan tidak melindunginya lagi. Meski diakuinya tidak ada hitam di atas putih atas perlindungan kepadanya.Sukotjo bahkan menuding LPSK justru melindungi pelaku utama dalam kasus pengadaan alat simulator SIM ini."Saat ini kontrak dengan LPSK enggak ada. Kalau mereka LPSK jujur kalau mau perpanjangan, perpanjanganlah enggak usah pakai politik. Mereka (LPSK) melindungi Budi Susanto, Teddy Rismawan pelaku utama. Bagaimana itu kan berpolitik," pungkasnya.Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan 4 orang tersangka diantaranya mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan wakil Kakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.Kepada Djoko pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun hukuman Djoko diperberat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan vonis 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 32 miliar.Pada tingkat kasasi, majelis hakim pun menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan kini Djoko sudah di eksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.Sementara Didik divonis pidana 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsidier 3 bulan kurungan penjara. Namun vonis yang dijatuhkan pengadilan Tipikor belum inkracht.Untuk Sukotjo dan Budi masih dalam tahap penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55(1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Kasus simulator SIM, Sukotjo ngaku diintimidasi Budi Susanto
Intimidasi juga tak hanya dilakukan padanya tapi kepada keluarganya.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi