Kasus simulator SIM, Sukotjo Sastronegoro Bambang ditahan KPK

Dia menyebut AKBP Teddy Rusmawan sebagai pelaku utama dalam kasus Tindak Pidana Korupsi ini.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Kasus simulator SIM, Sukotjo Sastronegoro Bambang ditahan KPK
Jokowi resmikan Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Satu dari empat tersangka kasus pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Sukotjo Sastronegoro Bambang, hari ini resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Sukotjo selama 20 hari ke depan."Yang bersangkutan ditahan di rutan Guntur untuk dua puluh hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (28/3).Saat keluar dari gedung KPK, Sukotjo mengaku pasrah atas penahanan dirinya. Meski pasrah dan siap ditahan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu cukup vocal akan membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus proyek senilai Rp 196,8 miliar itu.Bahkan dengan lantang dia menyebut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan sebagai pelaku utama dalam kasus Tindak Pidana Korupsi ini."Siap. Saya sudah mengatakan Teddy Rusmawan pelaku utamanya. Tapi kenapa Teddy Rusmawan masih berada di luar hari ini," tegasnya.Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan 4 orang tersangka di antaranya mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.Kepada Djoko pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun hukuman Djoko diperberat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan vonis 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 32 miliar.Pada tingkat kasasi, majelis hakim pun menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan kini Djoko sudah di eksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sementara Didik divonis pidana 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Namun vonis yang dijatuhkan pengadilan Tipikor belum inkracht.Untuk Sukotjo dan Budi masih dalam tahap penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55(1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Rekomendasi