Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Metro Jaya membekuk pelaku pengganda dan pengedar pornografi melalui sosial media, Senin (14/3). Para pelaku yakni FW (43) dan FF (35) mengedarkan video tersebut menggunakan akun JUALVIDEOALTER dan www.semprot.com.
"Kami mengamankan para pelaku karena telah memperbanyak, menggandakan, mempertunjukkan, memperjualbelikan, atau menyediakan pornografi film Barat dan Asia yang bermuatan adegan porno pria wanita serta LGBT," ujar Kasubdit Indag AKBP Agung Marlianto di Polda Metro Jaya, Rabu (16/3).
Agung menjelaskan, pelaku menyebarkan film porno dengan insial 'KIMCIL', 'ALTER', serta 'SEMPROT' melalui dua akun sosial media instagram dengan nama JUALVIDEOALTER untuk video KIMCIL (video porno anak perempuan di bawah umur) dan Alter update 2016. Serta akun instagram www.semprot.com untuk menjual video yang bisa dipesan dalam bentuk DVD, Flashdisk, MMC, dan HDD untuk adegan LGBT.
"Pelaku FW mendapat video tersebut dengan cara memesan dan pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening BCA atas nama FF. Dari situlah kami melakukan pengembangan hingga keduanya pun berhasil diamankan di dua lokasi berberda," ungkapnya.
Meski tak menjelaskan secara rinci proses penangkapan, Agung mengungkapkan para pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sejak 6 bulan lalu (Nopember 2015) dengan omset mencapai Rp. 10-30 juta perbulan.
"Jadi beda-beda, kalau di Hard Disk itu harganya mencapai Rp 1 juta, tapi kalau di memory card 300 film harganya 300 ribu, jadi per film seharga seribu. Mereka menjual barang tersebut ke berbagai wilayah melalui jasa ekspedisi dan JNE," ucap Agung.
"Bersamanya kami amankan beberapa jenis handphone milik pelaku, bukti pengiriman barang, beberapa flashdisk, laptop, hardisk, ATM BCA dan beberapa barang lainnya," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 29 junto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 80 Junto Pasal 6 UU RI Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman dengan ancaman 12 tahun penjara dan Rp 12 miliar.