Kusutnya pengelolaan Register 44 di Lampung, Pemkab dibikin pusing

Mestinya lahan itu digarap negara, tetapi diambil alih warga. Pemkab pun tak bisa apa-apa.

Aryo Putranto Saptohutomo
Kusutnya pengelolaan Register 44 di Lampung, Pemkab dibikin pusing
Lampung. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Bentrok antarwarga kerap terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, hingga saat ini belum menemukan jalan keluarnya. Bahkan, Bupati Tulangbawang Barat, Umar Ahmad, juga bingung saat diminta mencari solusi.Sebabnya menurut Umar, pemerintah setempat tidak memiliki kewenangan memberi izin ataupun mengusir warga memiliki lahan di kawasan Register 44, Gunung Terang. Sebab menurut dia, pengelolaan lahan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat."Para bupati di Lampung yang daerahnya memiliki kawasan register ini serba salah. Sebab untuk membangun jalan saja tidak diperbolehkan, apalagi yang lainnya. Nanti akan kami sampaikan ke pemerintah pusat kondisi Register 44 ini. Yang pasti kewenangannya bukan dari kabupaten," kata Umar, di Tulang Bawang Tengah, Selasa (15/3).Konflik antarwarga Gunung Terang itu, kata Umar, dipicu akibat tapal batas Kabupaten Tulangbawang Barat dan Way Kanan di kawasan Register 44 Gunung Terang tidak jelas. Kawasan hutan produksi atau hutan tanaman industri dikelola oleh PT Inhutani V, kini sudah dikelola oleh ribuan penggarap lahan dan menjadi hamparan perkebunan singkong.Bahkan, di kawasan hutan Register 44 Gunung Terang, lahan yang ada juga diperjualbelikan oleh masyarakat setempat maupun pendatang, yang mengklaim memiliki dan mengelolanya selama ini. Tidak ada lagi tanaman hutan produksi dikelola PT Inhutani V, yang ditugaskan pemerintah untuk mengelola kawasan itu.Awalnya, lahan Register 44 ini seluas 32 ribu hektare. Akan tetapi, berdasarkan hasil pengukuran terakhir menyusut menjadi 29 hektare. Luas kawasan itu berada pada dua kabupaten, yakni Tulang Bawang Barat dan Way Kanan.Menurut Umar, secara fisik Register 44 awalnya adalah satu kawasan. Namun, setelah terjadi pemekaran kabupaten, kawasan register itu berada pada dua kabupaten, yakni Tulang Bawang Barat dan Way Kanan.Umar mengatakan, perincian arealnya terkait luasan per kabupaten belum jelas, karena tidak adanya bukti fisik tapal batas di lokasi. Batas itu hanya tertera di atas peta."Tapal batas enggak ada. Sekarang kan kawasan ini sudah diduduki warga sejak terjadi reformasi. Bisa dilihat sekarang register ini sudah menjadi perkampungan warga dan perkebunan singkong," ujar Umar, seperti dilansir dari Antara.Umar mengakui, sejak para penggarap datang ke kawasan itu, PT Inhutani V tidak bisa lagi mengelola lahan di register itu, khususnya yang masuk wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat."Kalau ada petugas dari PT Inhutani masuk, langsung dicurigai. Bahkan diancam dan diusir," lanjut Umar.Berdasarkan informasi versi masyarakat, luasan lahan Register 44 yang masuk wilayah Gunung Terang, Tulang Bawang Barat sekitar 11 ribu hektare.Dalam kawasan itu, saat ini telah dihuni ribuan orang tersebar di empat dusun yang menginduk di Tiyuh, Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang. Bahkan, warga di register ini mengaku tidak memiliki kartu tanda penduduk menginduk di dusun di luar kawasan register.Pada kawasan itu juga telah berdiri sarana pendidikan, yakni taman kanak-kanak dan sekolah dasar swasta, pasar tradisional, serta balai pertemuan. Namun, dalam mengelola lahan di register itu, warga masih banyak dihantui tumpang-tindih kepemilikan dan pengelolaannya. Mengingat sebagian pendatang mengaku lahan dikelola mereka bisa diakui oleh lebih dari puluhan orang."Saya sudah puluhan kali ganti surat, karena selalu datang oknum warga yang mengaku pemilik lahan yang sah. Jika tidak dituruti permintaan mereka, kami diancam diusir," kata salah satu warga Gunung Terang di Register 44.

Rekomendasi