Kasus Diklat di Sorong, KPK periksa mantan Menhub Freddy Numbery

Selain Freddy, KPK juga memanggil staf PT Hutama Karya, Sugeng Turwiyanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus serupa.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Kasus Diklat di Sorong, KPK periksa mantan Menhub Freddy Numbery
Kasus Diklat di Sorong, KPK periksa mantan Menhub Freddy Numbery

Menteri Perhubungan era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Freddy Numbery hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Freddy sebagai saksi atas tersangka Bobby Reynold Mamahit (BRM) terkait kasus korupsi pengadaan pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran tahap III Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011, di Sorong Papua."Bapak Freddy diperiksa sebagai saksi terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong tahap III Badan Pengembangan SDM Kemenhub Tahun Anggaran 2011," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (15/3).Namun setibanya di gedung KPK, Freddy enggan berkomentar kepada para awak media dan bergegas ke dalam ruang steril KPK. Selain Freddy, penyidik KPK juga memanggil staf PT Hutama Karya, Sugeng Turwiyanto untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus serupa.Seperti diketahui, Bobby merupakan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub yang telah menjadi tersangka terkait pengadaan pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran tahap III Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011, di Sorong, Papua.Tidak hanya Bobby, Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Djoko Pramono (DJP) juga ditetapkan sebagai tersangka. Djoko dan Budi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/10). Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dan merugikan negara mencapai Rp 40 miliar. KPK juga akhirnya menahan keduanya selama 20 hari."Penahanan diberlakukan 20 hari ke depan terhitung sejak 16 Februari. Penahanan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK, Pomdam Jaya Guntur," kata Kepala bagian media dan pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (16/2).Penetapan tersangka kepada Bobby dan Djoko merupakan pengembangan dari penetapan tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan dalam kasus yang sama. Akibat perbuatannya, Bobby dan Djoko dijerat Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi