Pemilik Lamborghini maut cuma dituntut 5 bulan penjara

Dia juga cuma dituntut denda Rp 12 juta subsider 3 bulan kurungan.

Willi Irawan
Oleh Willi Irawan - Reporter
Pemilik Lamborghini maut cuma dituntut 5 bulan penjara
Pengemudi Lamborghini maut. ©2016 merdeka.com/moch andriansyah

Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan pemilik Lamborgini, Wiyang Lautner, hampir mencapai tahap akhir. Dalam sidang dilangsungkan pada Senin (14/3), di Ruang Sari, Pengadilan Negeri Surabaya, pemuda 24 tahun itu cuma dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama lima bulan penjara.Menurut Jaksa Penuntut Umum, Ferry Rachman, Wiyang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. "Menyatakan terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (4), (3), dan ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Wiyang Lautner dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Ferry.Selain itu, lanjut Ferry, Wiyang juga didenda Rp 12 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.Tuntutan terhadap Wiyang terbilang ringan. Padahal, hukuman dalam pasal dikenakan kepadanya bisa mencapai enam tahun penjara. Jika vonis dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa, dipastikan Wiyang hanya menjalani masa hukuman kurang dari dua bulan. Sebab, dia sudah ditahan selama tiga bulan setengah, tepatnya sejak 5 Desember 2015.Lebih lanjut, Feri menyatakan, banyak hal yang meringankan Wiyang. Salah satunya mau menanggung biaya sekolah dan ganti rugi kepada keluarga korban. Kedua, perdamaian yang telah dilakukan oleh Wiyang dengan korban yang ditabraknya."Selain itu, terdakwa tidak pernah berurusan dengan hukum," ujar Jaksa Ferry.Kuasa hukum Wiyang, Ronald Napitupulu, masih merasa tuntutan itu memberatkan kliennya. Karena itu, dia akan mengajukan argumen dalam nota pembelaan atau pledoi."Saya rasa tuntutan yang dijatuhkan masih cukup memberatkan. Karena di antara kedua belah pihak telah melakukan perdamaian," kata Ronald setelah sidang.Pembacaan pledoi oleh tim pengacara Wiyang akan dilakukan pada sidang selanjutnya, Senin (21/3) pekan depan.Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu (29 November 2015) pagi. Saat itu, Lamborghini dikemudikan Wiyang melaju bersama Ferrari merah. Tiba-tiba mobil Wiyang oleng ke kiri dan menabrak warung STMJ di sisi kiri jalan. Akibatnya, Kuswarijono (51), warga Jalan Kaliasin III/25, tewas seketika di lokasi setelah ditabrak Lamborghini. Selain itu, dua orang lain, Mujianto (45), dan Srikanti (41), mengalami luka-luka.

Rekomendasi