Kapolri diminta bertanggung jawab atas kematian Siyono (39) terduga teroris yang sedang menjalani proses pemeriksaan oleh tim Densus 88. Keluarga sangat berduka atas meninggalnya warga Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten yang ditangkap Densus 88 Mabes Polri pada Selasa (9/3) lalu tersebut.Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono mengatakan masa 7x24 jam adalah waktu yang cukup lama untuk menggali informasi dari saksi atau terduga pelaku. Pertanyaan pertama yang ditanyakan penyidik adalah terkait kondisi kesehatan terduga."Kalau kondisinya tidak sehat, penyidik harus menunda pemeriksaan, kalau sakit maka hak dari terduga dan kewajiban dari penyidik untuk melakukan tindakan medis kepada terduga teroris," ujar Endro kepada merdeka.com, Sabtu (12/3).
Rumah Siyono terduga teroris yang tewas ©2016 Merdeka.comEndro menegaskan, Densus 88 harus jujur dan sportif terkait penyebab kematian Siyono. Jika penyebab kematian karena penyiksaan, lanjut dia, maka Kapolri harus memecat penyidik yang berbuat di luar kewenangannya."Kalau meninggal karena tembak mati alasan apa yang membenarkan Densus 88 melakukan hal itu. Densus punya SOP dan punya SDM terlatih, semua tindakan harus terukur," tegasnya."Sekali lagi Kapolri harus memecat oknum Densus yang telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tanpa dasar hukum dan kondisi yang tepat. Serta memprosesnya dalam pidana umum," tegasnya lagi.Sementara itu pantauan di rumah Siyono, terlihat persiapan penyambutan jenazah bapak lima orang anak itu. Jenazah diperkirakan akan sampai di rumah duka malam ini dan langsung dimakamkan.
Ayah Siyono, Marso, mengaku pasrah dan merasa tidak bisa berbuat banyak. Dia terlihat sangat terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya itu.