Agus mengaku tak puas divonis 10 tahun kasus pembunuhan Engeline

Dengan demikian Agus ingin mengajukan banding.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Agus mengaku tak puas divonis 10 tahun kasus pembunuhan Engeline
Sidang kasus Engeline. ©2016 merdeka.com/gede nadi jaya

Terpidana kasus pembunuhan Engeline, Agustay Hamda May mengaku tidak puas dan kecewa dengan vonis yang dijatuhi hakim selama 10 tahun bui. Padahal, vonis itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun."Saya tidak puas dengan putusan ini," kata Agus, di PN Denpasar, Senin (29/2).


Dengan vonis tersebut Agus ingin mengajukan banding, namun dia menyerahkan sepenuhnya langkah hukum kepada kuasa hukum Hotman Paris Hutapea. "Saya menyerahkan kepada kuasa hukum. Terima kasih kepada kuasa hukum saya yang membela saya mati-matian," ucapnya.Bagi Agus, yang terpenting adalah keadilan bagi bocah mungil Engeline. "Yang saya butuhkan keadilan untuk Engeline," ujar Agus.Dia juga berpesan kepada keluarganya di Nusa Tenggara Timur (NTT) agar tetap bersabar dan bahagia meskipun dirinya divonis 10 tahun."Pesan untuk keluarga semoga mereka bahagia," tutup dia.‎

Rekomendasi