Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat."Sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan kepada KPU Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2015," ujar Ketua hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (25/2).Mahkamah menimbang bahwa dalil pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Petrus Kasihiw dan Matret Kokop selaku pemohon dalam perkara ini, beralasan menurut hukum. Hal ini disebabkan karena adanya kecurangan di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara berupa pencoblosan beberapa surat suara oleh Ketua KPPS Moyeba, Soter Orocomna."Maka Mahkamah tidak dapat menyatakan perolehan suara tersebut sebagai perolehan suara yang benar, sehingga harus dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba," ujar Hakim Konstitusi lainnya, Patrialis Akbar ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.Mahkamah kemudian memerintahkan supaya pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja sejak putusan Mahkamah diucapkan."Melaporkan kepada Mahkamah dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara TPS 1 Moyeba," ujar Arief.Untuk menjamin terlaksananya pemungutan suara ulang dengan benar, Mahkamah memerintahkan supaya putusan tersebut disupervisi dan dikoordinasi dengan KPU Pusat dan Bawaslu.Sebelumnya, dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat menggugat hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati Teluk Bintuni. Keduanya menggugat pada Senin (21/12) lalu.Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 Petrus Kasihiw dan Matret Kokop menilai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif terjadi ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni memindahkan suara yang dimiliki pasangan calon Nomor 1 dan Nomor 2 kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi. "Pasangan calon nomor urut 2 kehilangan 226 suara sementara pasangan calon nomor urut 1 kehilangan 12 suara. Ini menjadi penting karena selisihnya hanya sedikit," ujar Taufik Basari, Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2.Menurutnya, kehilangan 226 suara tersebut penting karena selisih suara Paslon Nomor 2 dengan Paslon yang menang hanya 7 suara, atau sebesar 0,04 persen. Pemindahan suara tersebut, jelasnya, dilakukan karena adanya penyuapan dan tekanan kepada para saksi. "Rekap di kabupaten yang tadinya suaranya seperti yang kita catat tapi berubah pada saat pleno di kabupaten. Ketika diajukan keberatan, KPU setempat tidak mau membuka persoalan ini di rapat pleno," imbuh Taufik.
MK perintahkan pemungutan suara ulang di TPS Moyeba Teluk Bintuni
Diketahui, selisih suara Paslon Nomor 2 dengan Paslon yang menang hanya 7 suara, atau sebesar 0,04 persen.
Rekomendasi