Bunuh manajer cabang Mandiri, 2 siswa SMA terancam bui seumur hidup

pasal yang dikenakan bisa bertambah mengingat pemeriksaan masih berlanjut, terutama untuk mengetahui motif pembunuh.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Bunuh manajer cabang Mandiri, 2 siswa SMA terancam bui seumur hidup
Ilustrasi Narapidana. ©2014 Merdeka.com

Polisi akan mengenakan pasal berlapis terhadap dua pelajar SMA yang membunuh manajer Bank Mandiri Cabang Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Yoppy Novrianto (35) dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara. Meski hingga kini polisi belum mengetahui motif pembunuhan itu. Sementara dua pelaku lain diimbau menyerahkan diri.Kapolres OKU AKBP Dover Christian mengatakan, para tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 365 jo 351 (3) jo 170 (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun hingga seumur hidup."Kita kenakan pasal berlapis, maksimal seumur hidup," ungkap Dover, Rabu (24/2).Dover mengatakan, pasal yang dikenakan bisa saja bertambah mengingat pemeriksaan masih berlanjut, terutama untuk mengetahui motif pembunuhan."Kasus ini masih kita dalami. Untuk motif kita masih dalami," kata dia.Saat ini, polisi baru menangkap MA (15) yang menjerat korban, dan RS (15) yang bertugas membantu menguburkan korban. Sementara dua pelaku lain yakni AK (17) pelajar SMA Muara Enim dan SP (16) pelajar SMA Baturaja dinyatakan buron.Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kedua pelaku segera menyerahkan diri ke kantor polisi atau pihak keluarga berinisiatif menyerahkan keduanya."Kita minta kerjasama keluarga pelaku, karena keduanya sedang kita buru," pungkasnya.

Rekomendasi