Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Bank Tabungan Negara (BTN) di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga melibatkan PT Victoria Secuties International Corporation (VSIC).Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang akan menyandang status tersangka dalam kasus ini adalah mereka yang telah dicegah. Mereka di antaranya, Lislilia selaku Direktur PT VSI 2003-2005, Rita Rosela selaku Direktur PT VSI, Suzana Tanojo selaku Komisaris PT VSI dan Aldo selaku salah satu Direktur PT VSI dan Mukmin Ali Gunawan selaku Presiden Komisaris Bank Panin."Kalau peluang ya bisa aja (jadi tersangka), yang kita cegah kan pasti orang penting," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).Arminsyah mengatakan sampai sejauh ini tim penyidik masih terus mengkaji sejumlah dokumen yang telah disita dari hasil penggeledahan. Termasuk keterangan dari para saksi yang telah diperiksa."Iya, kita masih bahas itu terkait dengan kajiannya, kita teliti kembali dokumennya," tegas dia.Dia menegaskan dalam kasus ini ada beberapa hal yang harus ditelusuri. Namun, Korps Adhyaksa lebih fokus menelisik penjualan aset dengan harga yang lebih murah dari harga sebelumnya."Kan ada tahapannya di dalam penjualan aset. Kita engga melihat penjualan pertamanya karena umum lah, yang beli memang enggak ada. Tapi ketika sudah terjual Rp 69 M, kok dijual lagi (lebih murah Rp 26 M), nah ini loh lagi kita kaji lagi," tandas dia.Diketahui, pada kasus ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang diduga kuat mengetahui pusaran rasuah tersebut. Antara lain, Komisaris Utama PT Barito Pacific Tbk dan pemilik PT First Capital, Prajogo Pangestu dan Direktur Utama (Dirut) PT Barito Pasific Tbk, Loeki S Putera.Pemeriksaan terhadap Prajogo dilakukan lantaran PT First Capital Tbk sempat memenangkan lelang penjualan cessie BTN di BPPN senilai Rp 69 milyar. Namun, PT First Capital Tbk tiba-tiba membatalkannya. Anehnya, PT VSIC mendapatkan hak tagih tersebut dengan harga lebih murah, yakni Rp 26 milyar.Dalam kasus ini, sejak 13 Agustus 2015, penyidik Kejagung telah mencegah empat mantan eksekutif dan eksekutif PT VSIC ke luar negeri. Mereka di antaranya, Lislilia selaku Direktur PT VSI 2003-2005, Rita Rosela selaku Direktur PT VSI, Suzana Tanojo selaku Komisaris PT VSI dan Aldo selaku salah satu Direktur PT VSI dan Mukmin Ali Gunawan selaku Presiden Komisaris Bank Panin.
Kasus korupsi BPPN, Kejagung cegah 5 petinggi PT VSIC
Kejagung menyatakan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Rekomendasi