Kejagung sebut kelanjutan kasus Novel ada di tangan Kejati Bengkulu

Kajati Bengkulu Ali Mukartono mengaku belum menerima hasil analisa Kejagung terkait kasus Novel.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Kejagung sebut kelanjutan kasus Novel ada di tangan Kejati Bengkulu
Novel Baswedan di Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kejagung minta semua pihak bersabar terkait penyelesaian kasus tersebut."Kasus Novel kan udah tahu semua ya, kan udah diserahkan ke Kejati Bengkulu untuk proses penyelesaiannya. Tunggu aja perkembangannya, tunggu hasil dari Bengkulu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmat di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/2).Noor Rochmat tidak mau menyebut apakah pihaknya sudah memberi rekomendasi terkait keputusan perkara yang menyeret Novel. Menurut dia, semua akan dijelaskan setelah adanya keputusan dari Kejati Bengkulu."Nanti lihat hasilnya, yang jelas sudah dijelaskan sepenuhnya ke Kejari dan Kejati Bengkulu," ujar dia.Bukan hanya itu, dia juga menutup rapat-rapat informasi kapan penyelesaian kasus itu akan dikeluarkan. "Secara teknis nanti pasti dijelaskan dari Kejati dan Kejari, lihat saja nanti hasilnya," tandas Noor Rochmat.Sebelumnya, Jaksa Agung (JA) M Prasetyo menyerahkan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Prasetyo belum bisa memutuskan deponering terhadap kasus tersebut."Kasus Novel kita diserahkan ke Bengkulu," singkat Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/2).Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Ali Mukartono mengaku belum menerima hasil analisa Kejagung terkait perkara yang menyeret penyidik andalan KPK tersebut."Belum tahu, mungkin belum nyampe kali. Tapi JPUD berdiskusi, itu kan gabungan Kejati sama Kejari," kata Ali saat dihubungi.

Rekomendasi