Bagi Anda tengah mengunjungi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diwajibkan lebih peduli dalam membuang sampah jika tidak ingin terancam hukuman kurungan. Sebab, di sana ada peraturan ketat tentang buang sampah.
Bila tidak mau mengikuti, nasib Anda bisa seperti enam orang warga Banjarmasin ini. Mereka harus menjalani persidangan lantaran membuang sampah sembarangan.
Petugas Satpol PP setempat mendapati keenam orang tersebut membuang sampah di luar dari waktu yang sudah ditentukan pemerintah setempat. Padahal sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Akibat dari perbuatannya enam orang tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (17/2) pagi dengan hakim tunggal Purjana.
Lima dari enam warga yang mengikuti sidang itu diantaranya Muhammad Iqbal, Suriyanto, Sahrani, Tirawah, Ahmad, kedapatan petugas Satpol PP saat membuang sampah di jalan Veteran, Banjarmasin Timur.
Sedangkan untuk Harianto Fauzi dia kedapatan telah membuang sampah lewat pada jamnya di jalan Sutoyo S, Banjarmasin Barat.
"Untuk itu atas perbuatannya dijatuhkan hukuman dengan membayar denda sebesar Rp 100 ribu. Namun,apabila tidak dapat membayar denda maka diganti hukuman kurungan selama tiga hari di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ujar Purjana, seperti dilansir Antara.