Deponering kasus yang menyeret dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) belum diputuskan. Pro kontra deponering ini membuat Jaksa Agung HM Prasetyo bimbang sekalipun dengan tegas dia mengatakan wewenang deponering ada di tangannya.Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, persoalan deponering dimungkinkan dalam undang-undang. Hingga saat ini Jaksa Agung masih terus mengkaji putusan terbaik atas kasus hukum BW dan AS."Ya wewenang mengatakan iya atau tidak menjalankannya deponering itu Jaksa Agung. Tentu Jaksa Agung sekarang mengkaji, kita menunggu aja," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).Deponering kasus BW dan AS tentu bermula saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Jaksa Agung dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Mengenai ini, JK menuturkan permintaan presiden tentu mengarahkan agar kasus tersebut diselesaikan dengan cara yang benar sesuai prosedur yang tepat."Pres juga perintahkan selesaikan dengan sesuai cara hukum," tandasnya.Untuk diketahui, kontroversi deponering ini terus bergulir. Komisi 3 DPR setelah menerima surat yang dilayangkan Jaksa Agung menolak pertimbangan deponering. Sementara Kapolri juga menolak deponering dan meminta Jaksa Agung menyelesaikan kasus BW dan AS berdasarkan aturan main sebenarnya. Adapun penolakan kedua lembaga ini karena deponering kasus tersebut tidak berdasarkan pertimbangan umum.Jaksa Agung sendiri melayangkan surat permintaan pertimbangan deponering kepada DPR, Polri dan Mahkamah Agung. Isi surat yang dilayangkan Kejagung yaitu menyampaikan sejumlah pertimbangan untuk mengesampingkan kasus AS dan BW. Pertimbangan yang dilampirkan yaitu kasus tersebut mengganggu harmonisasi antar-institusi penegak hukum dan pemberantasan korupsi sertta untuk mewujudkan kepastian hukum.Pertimbangan lainnya, pasal 18 UU 18/2003 tentang advokat menyatakan, advokat tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik untuk kepentingan membela klien dalam persidangan. Pertimbangan itu disampaikan karena dalam kasus yang disangkakan kepada BW terkait posisinya saat bertugas sebagai advokat.Dalam penjelasan Pasal 35 huruf (c) UU 16/2004 disebutkan, pengesampingan perkara dapat dilakukan Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan masalah itu.
Wapres JK soal deponering: Kita tunggu keputusan Jaksa Agung
"Ya wewenang mengatakan iya atau tidak menjalankannya deponering itu Jaksa Agung."
Rekomendasi