Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemberian amnesti terhadap tahanan politik maupun Din Minimi bakal tetap dilakukan. Pemberian amnesti ini diberikan sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945."Pemberian amnesti bagi tapol papua dan Din Minimi. Dasar hukum amnesti Pasal 14 ayat (2) UUD tentang amnesti dan abolisi. Amnesti bagi tahanan politik Papua akan diberikan oleh presiden," ungkap Luhut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/2).Luhut meyakini, pengampunan bagi tahanan politik asal papua maupun Din Minimi bakal memberikan dampak yang positif bagi negara. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan amnesti bagi 134 tahanan politik lainnya asal Aceh."Jumlah tapol 20 orang. 134 Orang yang akan diberikan amnesti tahanan Aceh. Kalaupun tidak ada masalah lain kita selesaikan kemudian," ungkapnya.Luhut mengungkapkan, rencana pemberian amnesti ini masih berbuah pro dan kontra bagi penerima. Ada yang menerima, ada pula yang menolak pengampunan dari negara."Kalau mau ya kita berikan. Kalau menolak ya enggak bisa kita proses. Kalau mereka enggak mau ya udah, kita pikirkan orang yang mau. Silakan saja kalau mau tinggal di penjara terus," tegasnya.
Luhut pastikan tapol asal Papua & Din Minimi dapat amnesti
Pemberian amnesti ini diberikan sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Rekomendasi