Kapolri minta deponering kasus BW dan AS diputuskan sesuai aturan

Kejaksaan Agung telah menegaskan akan mengambil jalan deponering atas kasus dua mantan pimpinan KPK, BW dan AS.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Kapolri minta deponering kasus BW dan AS diputuskan sesuai aturan
Pistol teroris Thamrin. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Polemik deponering kasus yang membelit pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) belum berakhir. Meski Kejaksaan Agung Muhammad Prasetyo sudah memberikan sinyal deponering, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap keputusan terakhir harus berdasarkan persyaratan yang bersandar pada aturan."Kejaksaan silakan mana yang mau diputuskan, asal sesuai persyaratan," kata Badrodin usai menghadiri acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sekaligus pelantikan Komisioner Komisi Yudisial (KY) terpilih dan Ombudsman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/2).Kendati demikian, Badrodin enggan berspekulasi terkait deponering tersebut. Hal ini karena Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memutuskan untuk menghentikan kasus BW dan AS."Kan belum ada keputusan mana yang diambil Kejagung, belum final," jelasnya.Badrodin juga tak menampik bahwa Kejagung memiliki kuasa penuh untuk menghentikan kasus tersebut. Dia menambahkan, selama ini pihak kepolisian sudah melakukan proses hukum berdasarkan tahap-tahapnya."Kan sudah P21, lewat tahap dua dan sudah kami sampaikan ke Kejagung. Silakan mana yang mau diteruskan, sepenuhnya kewenangan jaksa," lanjut dia."Dia punya wewenang untuk melanjutkan ke peradilan, dia punya kewenangan untuk deponering kemudian dia punya kewenangan untuk pemberhentian," tutupnya.Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menegaskan akan mengambil jalan deponering atas kasus dua mantan pimpinan KPK, BW dan AS. Deponering diambil dengan mempertimbangkan kepentingan umum. Namun belakangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak deponering tersebut karena dianggap tidak memberi manfaat bagi kepentingan umum.Jalan pintas deponering merupakan buntut setelah Kejaksaan Agung dan Kapolri dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara. Dalam pertemuan pada pekan lalu itu, Jokowi meminta agar kasus BW dan AS tidak dilanjutkan.

Rekomendasi