Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum juga menaikkan kasus pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi dalam kontrak PT Freeport yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov ke tahap penyidikan. Padahal, Setnov sudah berkali-kali mendatangi Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Jaksa Agung, M Prasetyo mengatakan belum bisa menyimpulkan kasus yang menyeret sejumlah nama-nama penting itu naik ke tahap penyidikan lantaran pihaknya masih mengevaluasi semua keterangan yang didapat dari hasil pemeriksaan Setnov.
"Iya kita akan evaluasi dulu, kan ada prosesnya. Tahapan-tahapannya ada. Kita lihat hasilnya maksimal, ini kan evaluasi itu sudah dirapatkan segala macam," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/2).
Prasetyo bahkan belum bisa memastikan pemeriksaan terhadap Setnov sudah selesai apa belum. Menurut dia, hal itu akan disimpulkan setelah pihak Kejagung melakukan evaluasi mendalam.
"Makanya di evaluasi lagi. Setelah dievaluasi kita akan simpulkan. Yang pasti pemeriksaan ditingkat penyelidikan dengan penyidikan lain lagi nanti," ujar dia.
Meski demikian, Prasetyo kukuh jika penyelidikan kasus itu tidak main-main. "Enggak ada istilah sederhana di sini, kita serius, sungguh-sungguh. Enggak ada main-main," tegasnya.
Mantan politikus NasDem ini tidak mau ambil pusing terkait pernyataan Setnov yang terus membantah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan meminta saham PT Freeport Indonesia. Menurut dia, pengakuan itu hak Setnov.
Di sisi lain, Prasetyo mengapresiasi sikap Setnov yang kooperatif terhadap pemeriksaan. Bahkan, diakuinya, politikus Golkar itu menjawab semua pertanyaan penyelidik dengan lugas.
"Iyalah, semua yang ditanyakan dijawab sama dia. Apakah dijawab tuntas atau tidak, iya nanti akan dievaluasi," tandas Prasetyo.