Vonis hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menuai reaksi berbagai pihak dari kader partai hingga pejabat negara.Rasa belas kasihan serta wacana pencabutan bintang jasa yang diterima Jero Wacik juga tidak ketinggalan. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan enggan bicara banyak soal pencabutan penghargaan bintang jasa."Kamu senang orang lain menderita?" tegas Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).Luhut mengaku belum tahu soal pencabutan penghargaan bintang jasa. Seharusnya, kata dia, persoalan bintang jasa tidak perlu dibicarakan saat ini mengingat Jero Wacik dalam keadaan duka dengan vonis yang diterima."Ya kita belum tahu lah, kita lihat dulu lah, orang susah dikomentari itukan enggak enak," ujar dia.Jero Wacik divonis pidana karena diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM), memaksakan anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor pada Kamis (21/1) lalu, Jero sebagai mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dianggap menyalahgunakan dana DOM untuk menguntungkan diri sendiri dan keluarga. Total DOM yang diselewengkan mencapai Rp 8.408.617.149.Tindakan Jero tersebut bertentangan dengan Keppres Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.Saat menjabat sebagai Menteri ESDM, Jero disebut telah melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya yaitu Kepala Biro dan Kepala Pusat untuk melakukan pengumpulan duit karena DOM yang diterima di Kementrian ESDM dianggap tak cukup.Sedangkan tindak berikutnya, Jero disebut telah menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM dari Herman Afif Kusomo yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama grup Perusahaan PT Trinergy Mandiri International. Gratifikasi itu dalam bentuk pembiayaan pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selata sejumlah Rp 349.065.174.
Menko Polhukam soal Jero Wacik: Kamu senang orang lain menderita?
Luhut tolak bicara wacana pencabutan bintang jasa Jero Wacik karena terlibat korupsi.
Rekomendasi